Aktualisasi Peran Masyarakat
Melalui Kegiatan Bank Sampah Sebagai Upaya Implementasi Menuju Indonesia Bebas Sampah
2020
Oleh : Ade Krisna
Setiawan, Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tidar, Magelang
( 0895363837378 - Kabupaten Tegal. Akun Ig: Ade.Krisna1 )
( 0895363837378 - Kabupaten Tegal. Akun Ig: Ade.Krisna1 )
Permasalahan lingkungan
menjadi salah satu aspek yang terus digencarkan pemerintah dalam mengatasi dan
meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkannnya. Permasalahan lingkungan yang
sekarang terjadi salah satunya adalah permasalahan sampah, yang kian hari makin
menumpuk jumlahnya dan selalu menjadi isu besar di hampir seluruh wilayah
perkotaan maupun pelosok pedesaan. Menurut Reksohadiprojo dan Brojdjonegoro
(2000), segala aktifitas manusia akan menghasilkan sampah atau buangan padat
yang tidak digunakan lagi. Tolak ukur kebersihan lingkungan suatu pemukiman
masyarakat yaitu dengan melihat bagaimana masyarakat setempat mengelola dan
mengatasi permasalahan sampah. Jumlah sampah di Indonesia terus meningkat
setiap tahunnya seiring meningkatnya jumlah penduduk dan kualitas hidup
masyarakat yang dipengarhi perilaku hidup konsumtif.
Pada masa mendatang,
sampah akan menjadi masalah serius karena faktor-faktor yang menyebabkan
timbulan sampah seperti jumlah penduduk, keadaan sosial ekonomi serta kemajuan
teknologi diperkirakan akan mengalami pengingkatan yang signifikan (Slamet,
2000). Partisispasi masyarakat dan peran pemuda dalam mengatasi persoalan
sampah sangat diperlukan untuk menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi
lingkungan. Campur tangan pemerintah dan Dinas Kebersihan setempat, serta
pelaku usaha rumahan maupun industri juga sangat berpengaruh dalam menjaga
kebersihan lingkungan. Pertambahan jumlah sampah yang tidak diimbangi dengan
pengelolaan yang ramah lingkungan akan menyebabkan terjadinya perusakan dan
pencemaran lingkungan (Tuti Kustiah, 2005:1).
Perlunya perubahan-perubahan
mendasar yang melatarbelakangi kecintaan masyarakat terhadap lingkungan harus
ditanamkan sejak dini, baik kepada orang dewasa maupun anak-anak. Menurut
Undang - Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah bahwa prinsip
dalam mengelola sampah adalah reduce, reuse dan recycle yang artinya adalah
mengurangi, menggunakan kembali, dan mengolah. Konsep Reduce, Reuse dan Recycle
(3R) dapat diimplementasikan menjadi suatu program yang dinamakan Bank Sampah.
Menurut Aryenti (2010)
bank sampah adalah tempat menabung sampah yang telah dipisah-pisah sesuai
dengan jenisnya dan masih mempunyai nilai ekonomis. Apabila jumlah penduduk di
suatu kota itu besar sedangkan luas daerahnya kecil, maka sampah yang terkumpul
setiap harinya bila tidak segera dikumpulkan, diangkut, dan dibuang akan
menumpuk dan menggunung. Akibatnya seluruh wilayah kota akan menjadi kotor,
merusak keindahan kota, menimbulkan bau yang tidak sedap, serta membahayakan
kesehatan masyarakat karena tumpukan sampah itu menjadi sarang berkembangnya
ribuan penyakit yang dibawa oleh lalat, tikus, dan binatang lainnya.
Menurut data dari Badan
Pusat Statistik, pada tahun 2011 produksi sampah dari 380 Kota di Indonesia
mencapai lebih dari 80.000 ton per hari. Hal ini tentunya menjadi masalah besar
apabila pemerintah tidak segera memberikan solusi dengan baik. Masyarakat di
Indonesia membuang sampah padat rata-rata 0,85 kg per hari. Data yang sama juga
menyebutkan, dari total sampah yang dihasilkan secara nasional, hanya 80% yang
berhasil dikumpulkan. Sisanya terbuang mencemari lingkungan.Yang menjadi
pertanyaan kemudian, bagaimana peran bank sampah dalam efektivitas pengelolaan
sampah? Dalam Kajian ini akan diuraikan efektivitas peran bank sampah dalam
pengelolaan sampah, ditinjau dari lima aspek pengelolaan sampah, yakni:
kelembagaan, teknik operasional, regulasi, pembiayaan dan peran serta
masyarakat.
Pengelolaan sampah
merupakan bagian dari pengelolaan kebersihan. Dalam hal ini, Pengertian bersih
sebenarnya tidak sekadar berarti tidak adanya sampah, namun juga mengandung
makna yang mengarah ke tinjauan estetika. Ada tiga hal yang menjadi perhatian
utama dan yang harus dipertimbangkan secara intensif dalam pengelolaan sampah,
yaitu: identifikasi kondisi sistem pengelolaan sampah yang telah ada; definisi
baik dan benar dalam hal pengelolaan sampah; dan pola kebijaksanaan pembinaan
dan pengembangan. Pengelolaan sampah adalah semua kegiatan yang dilakukan untuk
menangani sampah sejak ditimbulkan sampai dengan pembuangan akhir. Secara garis
besar, kegiatan pengelolaan sampah meliputi: pengendalian timbulan sampah,
pengumpulan sampah, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan akhir (Sejati,
2004).
Penanganan sampah
bukanlah sebuah pekerjaan yang dapat dianggap mudah, melainkan sangat kompleks,
karena mencakup aspek teknis, ekonomi dan sosiopolitis. Pengelolaan sampah
adalah usaha untuk mengatur atau mengelola sampah dari proses pewadahan,
pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan akhir (DPU
Cipta Karya, 1993). Sistem pengelolaan sampah adalah proses pengelolaan sampah
yang meliputi lima aspek. Kelima aspek tersebut berkaitan erat satu dengan yang
lainnya membentuk satu kesatuan, sehingga upaya untuk meningkatkan pengelolaan
persampahan harus meliputi berbagai sistem. Adapun aspek-aspek tersebut, yaitu:
aspek kelembagaan, pembiayaan, pengaturan, peran serta masyarakat, dan teknik
operasional.
Bank Sampah dapat berperan sebagai
dropping point bagi produsen untuk produk dan kemasan produk yang masa pakainya
telah usai.Sehingga sebagian tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sampah
juga menjadi tanggungjawab pelaku usaha. Dengan menerapkan pola ini diharapkan
volume sampah yang dibuang ke TPA berkurang. Penerapan prinsip 3R sedekat
mungkin dengan sumber sampah juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah sampah
secara terintegrasi dan menyeluruh sehinga tujuan akhir kebijakan Pengelolaan
Sampah Indonesia dapat dilaksanakan dengan baik.
Berikut ini tahapan yang harus
dilakukan sebelum melakukan pengelolaan sampah dengan bank sampah, sehingga
bank sampah yang telah dibentuk dapat bekerja dan dapat menjadi salah satu
solusi permasalahan sampah domestik:
1.
Tahap Pendahuluan
Tahap ini dimaksudkan untuk mengetahui pendapat
masyarakat tentang bank sampah dan manfaat dari bank sampah itu sendiri, tahap
ini dilakukan dengan kegiatan
penyuluhan maupun soaialisasi yang intensif kepada
masyarakat, hal ini dapat dilakukan dengan rapat bersama di tingkat RT/RW
dengan masyarakat. Sehingga masyarakat merasa dilibatkan dalam perumusan dan
pengambilan keputusan tentang bank sampah.
2.
Tahap pelaksanaan
Setelah semua pihak sepakat akan dibentuknya bank
sampah, maka tahap selanjutnya adalah tahap pelaksanaan. Pada tahap ini peran
pemerintah daerah sangat berperan penting. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan
berupa sarana dan prasarana yang bertujuan untuk menunjang peran dan fungsi
dari bank sampah. Selain dari peran pemerintah daerah, peran dari fasilitator,
baik dapat dilakukan oleh pemerintah daerah itu sendiri maupun bekerja sama
dengan pihak lembaga pendidikan seperti Universitas maupun lembaga swasta
lainnya, peran fasilitator ini terus berlanjut seiring dengan berlanjutnya
kegiatan bank sampah di masyarakat. Pada tahap ini yang perlu ditekankan adalah
rasa kebersamaan antara masyarakat, pemerintah daerah, serta fasilitator,
sehingga akan terciptanya kondisi bank sampah yang kondusif.
3.
Tahap pengawasan dan evaluasi
Pada tahap ini, kegiatan yang ada di bank sampah
dilaporkan oleh pengurus bank sampah kepada pemerintah daerah. Sehingga ketika
adanya permasalahan pada bank sampah dapat diatasi segera mungkin dan dapat
ditemukan solusi untuk permasalahan tersebut.
Melalui
program Bank Sampah semacam ini, diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif
dan solusi dalam meminimalisir dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh
sampah, khususnya sampah anorganik, serta dapat menjadi sumber tambahan
pendapatan ekonomi baru bagi masyarakat.