Monday, 19 March 2018

Aktualisasi Peran Masyarakat Melalui Kegiatan Bank Sampah Sebagai Upaya Implementasi Menuju Indonesia Bebas Sampah 2020



Aktualisasi Peran Masyarakat Melalui Kegiatan Bank Sampah Sebagai Upaya Implementasi Menuju Indonesia Bebas Sampah 2020

Oleh : Ade Krisna Setiawan, Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tidar, Magelang
( 0895363837378 - Kabupaten Tegal. Akun Ig: Ade.Krisna1 )

Permasalahan lingkungan menjadi salah satu aspek yang terus digencarkan pemerintah dalam mengatasi dan meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkannnya. Permasalahan lingkungan yang sekarang terjadi salah satunya adalah permasalahan sampah, yang kian hari makin menumpuk jumlahnya dan selalu menjadi isu besar di hampir seluruh wilayah perkotaan maupun pelosok pedesaan. Menurut Reksohadiprojo dan Brojdjonegoro (2000), segala aktifitas manusia akan menghasilkan sampah atau buangan padat yang tidak digunakan lagi. Tolak ukur kebersihan lingkungan suatu pemukiman masyarakat yaitu dengan melihat bagaimana masyarakat setempat mengelola dan mengatasi permasalahan sampah. Jumlah sampah di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya seiring meningkatnya jumlah penduduk dan kualitas hidup masyarakat yang dipengarhi perilaku hidup konsumtif.
Pada masa mendatang, sampah akan menjadi masalah serius karena faktor-faktor yang menyebabkan timbulan sampah seperti jumlah penduduk, keadaan sosial ekonomi serta kemajuan teknologi diperkirakan akan mengalami pengingkatan yang signifikan (Slamet, 2000). Partisispasi masyarakat dan peran pemuda dalam mengatasi persoalan sampah sangat diperlukan untuk menjaga, memelihara dan meningkatkan fungsi lingkungan. Campur tangan pemerintah dan Dinas Kebersihan setempat, serta pelaku usaha rumahan maupun industri juga sangat berpengaruh dalam menjaga kebersihan lingkungan. Pertambahan jumlah sampah yang tidak diimbangi dengan pengelolaan yang ramah lingkungan akan menyebabkan terjadinya perusakan dan pencemaran lingkungan (Tuti Kustiah, 2005:1).

Perlunya perubahan-perubahan mendasar yang melatarbelakangi kecintaan masyarakat terhadap lingkungan harus ditanamkan sejak dini, baik kepada orang dewasa maupun anak-anak. Menurut Undang - Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah bahwa prinsip dalam mengelola sampah adalah reduce, reuse dan recycle yang artinya adalah mengurangi, menggunakan kembali, dan mengolah. Konsep Reduce, Reuse dan Recycle (3R) dapat diimplementasikan menjadi suatu program yang dinamakan Bank Sampah.

Menurut Aryenti (2010) bank sampah adalah tempat menabung sampah yang telah dipisah-pisah sesuai dengan jenisnya dan masih mempunyai nilai ekonomis. Apabila jumlah penduduk di suatu kota itu besar sedangkan luas daerahnya kecil, maka sampah yang terkumpul setiap harinya bila tidak segera dikumpulkan, diangkut, dan dibuang akan menumpuk dan menggunung. Akibatnya seluruh wilayah kota akan menjadi kotor, merusak keindahan kota, menimbulkan bau yang tidak sedap, serta membahayakan kesehatan masyarakat karena tumpukan sampah itu menjadi sarang berkembangnya ribuan penyakit yang dibawa oleh lalat, tikus, dan binatang lainnya.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2011 produksi sampah dari 380 Kota di Indonesia mencapai lebih dari 80.000 ton per hari. Hal ini tentunya menjadi masalah besar apabila pemerintah tidak segera memberikan solusi dengan baik. Masyarakat di Indonesia membuang sampah padat rata-rata 0,85 kg per hari. Data yang sama juga menyebutkan, dari total sampah yang dihasilkan secara nasional, hanya 80% yang berhasil dikumpulkan. Sisanya terbuang mencemari lingkungan.Yang menjadi pertanyaan kemudian, bagaimana peran bank sampah dalam efektivitas pengelolaan sampah? Dalam Kajian ini akan diuraikan efektivitas peran bank sampah dalam pengelolaan sampah, ditinjau dari lima aspek pengelolaan sampah, yakni: kelembagaan, teknik operasional, regulasi, pembiayaan dan peran serta masyarakat.

Pengelolaan sampah merupakan bagian dari pengelolaan kebersihan. Dalam hal ini, Pengertian bersih sebenarnya tidak sekadar berarti tidak adanya sampah, namun juga mengandung makna yang mengarah ke tinjauan estetika. Ada tiga hal yang menjadi perhatian utama dan yang harus dipertimbangkan secara intensif dalam pengelolaan sampah, yaitu: identifikasi kondisi sistem pengelolaan sampah yang telah ada; definisi baik dan benar dalam hal pengelolaan sampah; dan pola kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan. Pengelolaan sampah adalah semua kegiatan yang dilakukan untuk menangani sampah sejak ditimbulkan sampai dengan pembuangan akhir. Secara garis besar, kegiatan pengelolaan sampah meliputi: pengendalian timbulan sampah, pengumpulan sampah, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan akhir (Sejati, 2004).
Penanganan sampah bukanlah sebuah pekerjaan yang dapat dianggap mudah, melainkan sangat kompleks, karena mencakup aspek teknis, ekonomi dan sosiopolitis. Pengelolaan sampah adalah usaha untuk mengatur atau mengelola sampah dari proses pewadahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangan akhir (DPU Cipta Karya, 1993). Sistem pengelolaan sampah adalah proses pengelolaan sampah yang meliputi lima aspek. Kelima aspek tersebut berkaitan erat satu dengan yang lainnya membentuk satu kesatuan, sehingga upaya untuk meningkatkan pengelolaan persampahan harus meliputi berbagai sistem. Adapun aspek-aspek tersebut, yaitu: aspek kelembagaan, pembiayaan, pengaturan, peran serta masyarakat, dan teknik operasional.
Bank Sampah dapat berperan sebagai dropping point bagi produsen untuk produk dan kemasan produk yang masa pakainya telah usai.Sehingga sebagian tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan sampah juga menjadi tanggungjawab pelaku usaha. Dengan menerapkan pola ini diharapkan volume sampah yang dibuang ke TPA berkurang. Penerapan prinsip 3R sedekat mungkin dengan sumber sampah juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah sampah secara terintegrasi dan menyeluruh sehinga tujuan akhir kebijakan Pengelolaan Sampah Indonesia dapat dilaksanakan dengan baik.
Berikut ini tahapan yang harus dilakukan sebelum melakukan pengelolaan sampah dengan bank sampah, sehingga bank sampah yang telah dibentuk dapat bekerja dan dapat menjadi salah satu solusi permasalahan sampah domestik:
1.         Tahap Pendahuluan
Tahap ini dimaksudkan untuk mengetahui pendapat masyarakat tentang bank sampah dan manfaat dari bank sampah itu sendiri, tahap ini dilakukan dengan kegiatan penyuluhan maupun soaialisasi yang intensif kepada masyarakat, hal ini dapat dilakukan dengan rapat bersama di tingkat RT/RW dengan masyarakat. Sehingga masyarakat merasa dilibatkan dalam perumusan dan pengambilan keputusan tentang bank sampah.
2.         Tahap pelaksanaan
Setelah semua pihak sepakat akan dibentuknya bank sampah, maka tahap selanjutnya adalah tahap pelaksanaan. Pada tahap ini peran pemerintah daerah sangat berperan penting. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana yang bertujuan untuk menunjang peran dan fungsi dari bank sampah. Selain dari peran pemerintah daerah, peran dari fasilitator, baik dapat dilakukan oleh pemerintah daerah itu sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lembaga pendidikan seperti Universitas maupun lembaga swasta lainnya, peran fasilitator ini terus berlanjut seiring dengan berlanjutnya kegiatan bank sampah di masyarakat. Pada tahap ini yang perlu ditekankan adalah rasa kebersamaan antara masyarakat, pemerintah daerah, serta fasilitator, sehingga akan terciptanya kondisi bank sampah yang kondusif.
3.         Tahap pengawasan dan evaluasi

Pada tahap ini, kegiatan yang ada di bank sampah dilaporkan oleh pengurus bank sampah kepada pemerintah daerah. Sehingga ketika adanya permasalahan pada bank sampah dapat diatasi segera mungkin dan dapat ditemukan solusi untuk permasalahan tersebut.


Melalui program Bank Sampah semacam ini, diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif dan solusi dalam meminimalisir dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh sampah, khususnya sampah anorganik, serta dapat menjadi sumber tambahan pendapatan ekonomi baru bagi masyarakat.
 

No comments:

Post a Comment